Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, Melaksanakan Problem Solving kepada Warganya

Cirebon, BareskrimTV.com – Bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat sebagaimana tertuang dalam UU No 2 tahun 2002 tentang tugas pokok Polri selaku pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat guna menciptakan kehidupan yang rukun, harmonis, damai dan saling pengertian dalam bermasyarakat. Bhabinkamtibmas Desa Hulubanteng Lor Kec. Pabuaran Bripka Robi Cita Priabudi, melaksanakan Problem solving untuk mencari solusi mendamaikan dan menyelesaikan terhadap warga yang bermasalah.

Bhabinkamtibmas Bripka Robi Cita Priabudi membantu warga menyelesaikan masalah yang dilakukan oleh pihak pertama (Termohon) berinisial Sdr. Wt, Rd, Od, dan Pihak kedua (Pemohon) Sdr. Dd, As. mengingat status terlapor masih ada hubungan keluarga bhabinkamtibmas mengundang semua pihak yang bertikai dengan disaksikan oleh Kuwu, perangkat Desa dan masing-masing Keluarga untuk dipertemukan di Kantor Desa Hulubanteng Lor Kec. Pabuaran Kab. Cirebon. Rabu pagi (08/05/2024) pukul 09.00 wib.

Adapun permasalahan yang di hadapi warganya, terkait permasalahan jual beli tanah antara pihak pertama (Termohon) berinisial Sdr. Wt, Rd, Od, dan Pihak kedua (Pemohon) Sdr. Dd, As Kedua pihak adalah warga di Desa binaannya terjadi kesalahpahaman sehingga menyebabkan keduanya terjadi perselisihan, kemudian setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa bersama dengan Kuwu, Perangkat Desa serta perwakilan Keluarga dan tetangga sekitar rumah, Kedua belah pihak berdamai, dan membuat surat perdamaian / Surat pernyataan.

Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK. SH. MH. melalui Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas selaku garda terdepan Polri yang bertugas sebagai pengemban fungsi Preemtif dalam melayani masyarakat turut membantu menyelesaikan masalah dan bisa mendeteksi serta juga mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas di lingkungan dan menemukan solusi dari masalahnya tersebut. Dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan musyawarah di kantor Desa Hulubanteng Lor Kec. Pabuaran Kab. Cirebon.

“Alhamdulillah dengan di dampingi oleh Kuwu, Perangkat Desa dan perwakilan pihak keluarga dan tetangga permasalahan tersebut telah di selesaikan dengan damai antara kedua belah pihak. “Pihak pertama menyadari dan akan mengurus administrasi tanah milik pihak ke-dua tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dituangkan dalam Surat perdamaian / Surat pernyataan. “Terang Kapolsek”

Sementara itu dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas juga memberikan nasehat dan pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang akan merugikan diri sendiri dan berdampak meresahkan warga sekitar serta berharap dengan kejadian ini menjadi suatu pelajaran yang berharga kedepannya harus berhati-hati dalam bertindak. “Mari kita bersama-sama kita ciptakan rasa kekeluargaan yang aman, nyaman dan damai dalam mewujudkan situasi yang kondusif dilingkungan masyarakat. “Ucapnya”

Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif dilingkungan masyarakat. ”Tutup Kapolsek”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *