Kades Kubang Jaya Dalam Sorotan KNPI Riau, Larshen Yunus: “Seharusnya Kepastian Hukum di Jalankan”

Terbau11 Dilihat

Pekanbaru, BareskrimTV.com – Lagi-Lagi Kepala Desa (Kades) Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, H Tarmizi HB dalam Sorotan Masyarakat.

Kali ini, INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) Terbesar dan Tertua di Negeri ini katakan, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) yang dipimpin H Tarmizi HB diketahui Mempersulit Urusan Warga Masyarakat setempat, terkait dengan Kepastian Hukum atas Legalitas Hukum Surat Tanah milik Drs Morlan Simanjuntak SH MH, selaku Tokoh Masyarakat dan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Kades Kubang Jaya itu diketahui turut Mempersulit Urusan Warganya yang ingin meminta Kepastian Hukum atas Kepemilikan Surat Tanah di Kawasan Komplek Kebun Binatang Kasang Kulim.

“Bayangkan saja! dari dulu sampai saat ini, Selasa 25 Juni 2024, Pak Morlan Simanjuntak datang ke Kantor Desa Kubang Jaya. Tiap kesana, Pak Kadesnya selalu tidak berada ditempat, Lebih sering berkantor di Rumahnya sendiri. Beliau selalu mengutus salah satu Kasinya, Pokoknya Wallahuallam Bissawab” ujar Larshen Yunus.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau periode: 2022-2025 itu katakan, bahwa Sikap Bertele-tele Kades Kubang Jaya sudah sangat merugikan Warga Masyarakat disana.

“Ini bisa menjadi Preseden yang buruk bagi kita semua. Pemerintah seharusnya Melayani, bukan Justru di Layani. Kantor Desa ada, tapi dia lebih sering di Rumah, dengan alasan Kades Kubang Jaya itu Sakit Gula. Prinsipnya, tolong Hadirkan Kepastian Hukum atas Legalitas Hukum Kepemilikan Surat bapak Morlan Simanjuntak. Jangan sampai ada Stigma, bahwa Kades Kubang Jaya kerap bermain-main dengan Nasib Seseorang” ungkap Larshen Yunus.

Terakhir, Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera mempersiapkan Berkas Pengaduan Resmi kepada Otoritas Terkait, baik itu ke Kantor Camat Siak Hulu, Dinas PMD Kabupaten Kampar, Inspektorat dan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kampar.

“Bila perlu, kami Laporkan Kasus itu ke Meja Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan, semangatnya tetap sama, ‘Salus Supreme Lex Esto’ bahwa Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat adalah yang utama. Jangan sampai Menzolimi Rakyat!” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *