Ketua KNPI Riau Tantang Kajati Akmal Abbas Soal Laporan Anggota Komisi III DPR RI vs PT PHR

Terbau8 Dilihat

Pekanbaru, BareskrimTV.com – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali menjadi Sorotan Publik, kendati Direksi dan Komisarisnya silih berganti.

Perusahaan Raksasa milik NKRI itu yang menggantikan keberadaan Perusahaan asal Amerika Serikat, PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) alias Caltex kembali menghadapi Persoalan Hukum.

Kali ini tak tanggung-tanggung, Pelapornya Langsung adalah Anggota Komisi III (bidang Hukum) DPR RI, Dr Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII SH MH ACCS.

Politisi Senior Partai Demokrat itu langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada hari Rabu (26/6/2024).

Dr Hinca IP Pandjaitan itu Melaporkan PT PHR terkait dugaan kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas Kontrak Geomembran yang dilakukan oleh PT Total Safety Engineering.

Anggota Komisi III DPR RI itu menduga kuat, bahwa Proyek Penerimaan Barang tidak sesuai Spesifikasi dan Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Milyaran Rupiah.

Dr Hinca juga mengatakan, bahwa PT PHR diduga turut melakukan Pemalsuan Sertifikasi Laboratorium Test Produk Geomembran di Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan.

Terpisah, dimintai Komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, bahwa dalam Kasus tersebut! Pihak Kontraktor diduga kuat telah berhasil Memalsukan Sertifikasi yang di Terbitkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Informasinya, bang Hinca Juga telah Langsung menemui Kajati Riau, bapak Dr Akmal Abbas SH MH. Laporan tersebut menurutnya adalah bahagian dari Tugas Pengawasan seorang Anggota Dewan, terutama terhadap Kinerja Perusahaan Plat Merah seperti PT PHR” ungkap Larshen Yunus.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu juga katakan, bahwa Pelaporan yang dilakukan Dr Hinca Pandjaitan terhadap Kinerja PT PHR sebagai Tindak Lanjut dari Rapat bersama antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Informasi yang kami peroleh melalui Media Center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa ternyata justru selama ini PT PHR diduga kuat bermain cantik Lewat Proyek Pengadaan Barang dan Jasa. Bukan saja di Pertamina Holdingnya, di PT PHR juga lebih Dahsyat!” tutur Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga mengajak semua pihak, untuk sama-sama melakukan Aksi Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Laporan Resmi yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Aktivis Anti Korupsi itu kembali menegaskan, bahwa Semangat Supremasi Hukum harus benar-benar di Jalankan.

“Kasus Geomembran!!! yakni Pemalsuan Surat-Surat BRIN yang selama ini PT PHR percaya saja, ternyata Justru berpotensi merugikan Keuangan Negara. Kontraknya Panjang, tapi PT PHR tidak menyetopnya. Nah, tidak salah muncul dugaan, bahwa Niat Jahat untuk Merampok uang Negara dilakukan oleh beberapa pihak, seperti yang di Laporkan Anggota Komisi III DPR RI itu, mulai dari inisial ES dan IZ serta 2 orang lainnya yang sebelumnya telah di Laporkan ke Korps Adhiyaksa tersebut. Segera di Usut Pak Jaksa!!! ini kasus menurut bang Hinca mulai tercium semenjak Kajati Supardi. Locusnya di Riau, makanya Abang itu mau langsung turun melakukan kasus tersebut. Ayo Jujur! Berani Jujur Hebat” tegas Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau.

Bertempat di Ruang Tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, hari ini Kamis, 27 Juni 2024, Pimpinan dari Induk Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua itu berikan dukungan Moril, agar pihak Kejaksaan benar-benar serius dan tegak lurus dalam Mengungkap Permasalahan yang dimaksud.

Sementara disatu sisi, Media ini juga Menyertakan Hasil dari Koordinasi, Klarifikasi dan Konfirmasi yang dilakukan oleh Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau, periode: 2022-2025, Kakanda LARSHEN YUNUS bersama salah seorang Pimpinan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Berikut pernyataan dari Rudi Ariffianto Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan:
• PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan perusahaan yang bergerak di industri hulu minyak dan gas (migas) yang menjunjung tinggi azas profesionalitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aturan dari negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG).

• Terkait dengan proses bisnisnya, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) dengan Penandatangan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane, di mana agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan.

• PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan, yang bertujuan agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

• Proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh PHR mengacu pada pedoman pengadaan barang & jasa yang berlaku serta merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, antara lain Adil, Akuntabel, Integritas, Kompetitif dan Transparan. Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

• Selain itu untuk mendukung pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam Negeri / atau agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi Kategori Wajib dengan persyaratan minimal 25%.

“Kesimpulannya, bang Rudi Ariffianto dan PT PHR sangat Percaya Diri, bahwa tidak akan terjadi apa-apa!!! Karena Proyek Geomembran itu sudah di Kerjasamakan dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Juga Supervisi (Probis) dengan Kejati Riau, agar tidak ada gangguan dan hambatan dalam upaya menjalankan Proses Pemilihan (Tender) Vendor, tentunya yang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan, pokoknya Wallahu’alam Bissawab. Normatif sekali, semoga saja tidak terjadi Praktek Haram Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh PT PHR. Berhenti Bersandiwara. Bersama Rakyat, KNPI Riau siap sedia melawan Koruptor di Republik ini!” akhir Larshen Yunus yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI bersama Tim Advokasi Hukum DPD I KNPI Provinsi Riau, seraya menutup pernyataan persnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *