Minta Propam Polda Riau Segera Lakukan Etik Terhadap Kompol Manapar Situmeang

Daerah, Hukum, Terbaru55 Dilihat

Pekanbaru, BareskrimTV.com – Sutrisno bersama kuasa hukumnya DWI SETIARINI, SH., MH., CPCLE dan IRFAN MH SIREGAR, SH resmi melaporkan Kasat Res Narkoba Pekanbaru ke Propam Polda Riau. Pelaporan Kasat Narkoba serta bawahannya, tak lepas dari tidak profesionalnya Kasat Res Narkoba dalam menjalankan tugasnya saat melakukan penangkapan pengedar Narkoba. Akibat perbuatannya banyak masyarakat yang merasa ketakutan dan Dirugikan. Bahkan rumah Sutrisno sempat diacak acak oleh personil Polresta,padahal tidak ada sangkut paut dengan pelaku.

Menurut DWI SETIARINI, SH., MH.,Sebuah institusi maupun lembaga harus taat pada aturan dan undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.Apalagi sebagai sebuah institusi penegak hukum maka hukum adalah panglima tertinggi.

“Selain aturan dan undang undang, instansi dan lembaga juga mempunyai Standar Operasional Prosedur(SOP).Nantinya SOP ini akan menjadi standar baku dalam menjalankan tugas.Tanpa itu maka instansi atau lembaga akan berbuat sesuka hati dan semena mena.Untuk itu patuh dalam menjalankan SOP adalah sebuah kewajiban”ujarnya

“Sebagai sebuah institusi penegakan hukum maka Kepolisian juga harus melakukan dengan prosedur yang benar.Sudah bukan zamannya lagi Kepolisian melakukan penindakan hukum dengan semena mena.Dalam menjalankan tugas dan kewajiban kepolisian juga dibatasi oleh kewajiban untuk memastikan hak asasi dan konstitusi orang lain tidak dilanggar,”tambah pengacara yang telah banyak memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil ini.

“Kami paham bahwa pada malam hari Sabtu ( 25/5/2024) Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru sedang melakukan pengungkapan sebuah kasus peredaran narkoba.Namun tugas yang diemban tersebut melupakan prinsip prinsip prosedur dalam menjalankan tugas,baik itu masalah surat tugas,menyampaikan atau pemberitahuan pada perangkat warga,aksi macam kobai jalanan,teror pada warga dan juga pengrusakan rumah warga yang tidak ada sangkut paut pada masalah tersebut seperti yang dialami oleh klien kami Sutrisno.Sebagai masyarakat kecil tentunya Sutrisno tidak bisa berbuat apa apa.Meskipun merasa terganggu tapi sebagai masyarakat biasa,Sutrisno hanya bisa diam seribu bahasa.Apa yang terjadi sangat kami sayangkan.Semua yang terjadi telah melanggar prinsip keadilan dan pemenuhan hak hak orang lain.Selain itu tugas polisi sebagai pelindung,pengayom dan juga pelayan masyarakat telah dilanggar, tegas Dwi Setiarini S.H.,M.H.

“Untuk itu kami telah laporan pada Propam sebagai Bidang yang menindak semua penyimpangan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.Kami juga mendesak agar Propam bisa memeriksa Kompol Manapar Situmeang S.I.K selalu Kasat Narkoba atas perbuatan yang telah dilakukan bawahannya.Kasat Narkoba telah memasuki wilayah pribadi seseorang atau masyarakat yakni rumah tanpa prosedur dan surat tugas yang jelas.Dimana rumah tersebut tidak ada sangkut paut dalam persoalan penegakan hukum tersebut.Selain itu juga ada rumah warga yang ikut rusak pada saat pengungkapan tersebut.”

Kami harap laporan kami ke Propam Polda Riau dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap Manapar Situmeang dan bawahannya.Jika laporan kami nantinya tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum lainnya dengan melaporkan pada Divisi Propam Polri.Kami akan terus memperjuangkan hak hak Sutrisno yang telah dilanggar oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.Namun Kami percaya bahwa Propam Polda Riau akan bisa bertindak secara profesional dalam menangani setiap personil yang melanggar etika,”pungkas Yang lebih mengherankan lagi kenapa sekretariat PMP juga dilakukan penggeledahan.Apa dasar yang membuat harus digeledah.Padahal surat tugas tidak ada.Bahkan untuk yang tersangka saja juga tidak ada diperlihatkan surat perintahnya.Kami rasa ini sudah nonprosedural apa yang dilakukan oleh penyidik satuan Res narkoba,”

“Apa yang dilakukan pada sekretariat,kami merasa tidak nyaman dan terganggu.Untuk itu kami sengaja membuat laporan resmi Agar Kapolda tahu bagaimana buruknya penanganan penegakan hukum di masyarakat.Tujuan kami melaporkan hal ini agar kedepannya Polri bisa profesional dalam menangani setiap perkara tanpa membuat warga yang lain terasa mencekam dan ketakutan seperti saat ini.Selain itu kami juga berharap agar standar penyelidikan yang telah ada bisa dijalankan dan bukannya sesuka hati.Dibalik kewajiban dalam bertugas juga ada hal orang lain yang tak boleh diganggu Tampa ada aturan dan ketentuan yang jelas,”Pungkas Dwi Setiarini S.H.,M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *