Penambang Emas Merusak Mobil Awak Media

Pasaman Barat, BareskrimTV.com -Penambang emas tanpa izin sangat marak di Kabupaten Pasaman Barat,kecamatan Ranah Batahan Jorong Sabajulu yang menggunakan alat excavator yang sangat membahayakan kehidupan banyak orang (7/7/24).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Undang-Undang PPLH) juga mengatur mengenai larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara.

Dalam investigasi awak media di lapangan mendapat kan setidak nya ada 30 alat excavator yang sedang bekerja. Namun awak media mendapat perlakuan yang tidak baik oleh para penambang emas,sangat naas Mobil Awak Media dirusak ditempat penitipan sebuah rumah warga, awak media juga diintimidasi oleh sekelompok orang yang dipimpin seseorang yang mengaku Ninik mamak dan mengaku berinisial DH.

Ketika awak media mencoba menghubungi Kapolda Sumbar atas kejadian ini melalui WhatsApp 08123466**** tidak ada tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *