Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Permasalahan Perasaan Tidak Menyenangkan

Sumut, BareskrimTV.com – Perkara Perasaan tidak menyenangkan itu terjadi pada Rabu 8 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Jln. Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Dimana pihak ke II berinisial TS (35) warga Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara menutup atau enghalangi akses jalan menuju tempat jualan (Toko) pihak Pertama berinisial ZS (59) warga Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara dan berkata kata tidak sopan (Kasar) kepada pihak Pertama ZS.

Menerima laporan masyarakat AIPTU Beta Sinambela langsung memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara.

Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga Pihak I ZS tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut.

Adanya perdamaian itu AIPTU Beta Sinambela menyelesaikan perkara perasaan tidak menyenangkan tersebut melalui Problem Solving.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *