Nilai UKK Sudah Sepekan Belum Diumumkan Pansel Ada Apa..?

Daerah, Terbaru49 Dilihat

Ambon, BareskrimTV.com – Seminggu telah berlalu sejak pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi calon Dirut dan Dewas Perumda Tirta Yapono, namun entah ada apa dan mengapa PANSEL belum juga mengumumkan Hasil UKK tersebut.

Publik Kota Ambon sementara menunggu hasil UKK tersebut karena perhelatan tersebut merupakan agenda yang telah lama ditunggu setelah 12 Tahun Perumdam Tirta Yapono tidak memiliki direktur defenitif
Diketahui sepekan lalu Pemkot melaksanakan UKK bagi 8 orang kandidat, 3 diantaranya adalah Calon Dirut dan 5 Diantaranya adalah Calon Dewas
padahal seharusnya Pansel telah mengumumkan hasil UKK tersebut.

Sesuai Permendagri 37 Tahun 2018, Pasal 46 Pelaksanaan Seleksi Administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) calon anggota direksi dengan range nilai UKK 7,0 sampai 7,5 disarankan dengan pengembangan, diatas 7,5 sampai dengan 8,5 direkomendasikan disarankan dan diatas 8,5 direkomendasikan disarankan
Selanjutnya sesuai pasal 47 Kepala Daerah melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap Calon anggota direksi.

Namun hingga kini sepekan sudah publik menanti hasil UKK yang tidak kunjung diumumkan, ada apa ?
Hanya PANSEL yang mampu menjawabnya
Polemik Kandidat Calon Dewas Perumdam Tirta Yapono masih terus bergulir, hingga kini nama-nama petinggi “orang lama” yang pernah memimpin PDAM bergulir, seperti Edwin Pattikawa dan Rulien Purmiasa pun masih eksis dalam kancah pemilihan tersebut, Edwin Pattikawa merupakan eks Dirut PDAM periode 2006 – 2012 yang pada masanya diganti menurut sumber yg kami hubungi hal tersebut dikarenakan PDAM pada masa itu hampir mengalami pailit Krn tidak bisa membayar gaji 2 bulan pegawainya sehingga Pattikawa pun diganti.

Lain Pattikawa lain pula Rulien Purmiasa, Inspektur Kota yang pernah menjabat PLT Dirut Periode Agustus 2022 – Maret 2024 ini disinyalir rangkap jabatan bahkan membuat kisruh yang menyebabkan Pemkot dilaporkan atas perkara perdata di PN Ambon, konon turunnya Purmiasa disebabkan teguran yang diberikan oleh IRJEN Kemendagri kepada PJ Walikota Ambon yang lama.
Hingga kini keduanya masih “Percaya Diri” untuk berkancah dalam perhelatan calon dewas Perumdam Tirta Yapono. Alih – alih mengundurkan diri, keduanya terus melaju ke seleksi UKK yang digelar pekan lalu 24/7 di Manise Hotel. Panitia Seleksi sendiri tampaknya mendukung penuh keduanya dengan meloloskan seleksi administrasinya padahal amanat Permendagri 37/2018 seharusnya rekam jejak kandidat menjadi pertimbangan tersendiri
Apakah Pansel tidak belajar dari kesalahan di masa lalu atau apakah karena kursi empuk yang diduduki sebagai Inspektur Kota dan Kadis Damkar membuat keduanya diistimewakan ?

Diketahui bahwa Terdapat 5 kandidat Calon Dewas. Diantaranya terdapat 3 calon dewas yang merupakan kepala OPD di lingkup Pemkot Ambon diantaranya Rulien Purmiasa sebagai Inspektur Kota, dengan tupoksi sebagai APIP tentu saja akan menimbulkan efek .

“jeruk makan jeruk” karena posisinya APIP merupakan Komponen Pengawas pada Internal Pemkot, sedangkan Perumdam merupakan entitas yang terpisah dari Pemkot, yang auditnya sendiri harus dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Seperti diketahui posisi Inspektur merupakan posisi strategis yang memerlukan konsentrasi kerja yang baik dan fokus, apalagi sejumlah temuan BPK saat ini perlu ditindaklanjuti dengan cepat, sedangkan inspektur kota sendiri sedang sibuk dalam perhelatan calon dewas perumdam

Posisi sebagai Kepala OPD merupakan posisi strategis yang memerlukan perhatian serta konsentrasi yang tinggi karena menyangkut manajemen kantor dan persoalan2 teknis yang ada dalam sebuah OPD. Sedangkan Dewas BUMD memiliki tugas yang juga tidak mudah diantaranya adalah membuat laporan-laporan, Memberikan Pendapat dan Penilaian atas faktor yang mempengaruhi kinerja BUMD.

Tentunya membutuhkan waktu kerja yang tidak sedikit. Itulah sebabnya Permendagri 37/2018 pasal 15 mengisyaratkan bahwa Dewan Pengawas yang berasal dari unsur lainnya dapat terdiri atas pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Lebih lanjut pasal 15 menjabarkan bahwa pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan atau rangakaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *